PRAKATA


Tujuan utama reformasi adalah terjadinya perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang maksimal. Namun demikian tanpa adanya sistem yang akuntabel  dan transparan maka hal tersebut tidak mungkin dapat tercapai. Salah satu upaya untuk menuju pada tataran Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada pengelolaan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah. 

Saturday, June 14, 2008

Opini Disclaimer

SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


Belum Ada Kemajuan dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara
”Untuk Keempat Kalinya, LKPP Mendapat Opini Disclaimer”

Jakarta, Selasa (3 Juni 2008) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2007. Ini berarti, selama empat tahun berturut-turut, 2004 - 2007, BPK telah memberikan opini disclaimer atas LKPP. Opini atas LKPP yang terus menerus buruk seperti ini menggambarkan bahwa hampir belum ada kemajuan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara setelah empat tahun berlakunya paket ketiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004, delapan tahun sejak diberikannya otonomi yang luas kepada daerah, dan sepuluh tahun setelah reformasi. Demikian dikatakan oleh Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2007 kepada pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa, 3 Juni 2008.

Terdapat tujuh alasan pokok yang menyebabkan opini disclaimer pada LKPP 2004-2007, yaitu :
(1)Terbatasnya akses BPK atas informasi penerimaan dan piutang pajak serta biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung,
(2)Kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, termasuk terbatasnya SDM pengelola keuangan di pusat dan daerah,
(3)Belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account Pemerintah,
(4)Tidak adanya inventarisasi aset serta hutang maupun piutang negara,
(5)Sistem teknologi informasi yang kurang handal dan tidak terintegrasi,
(6)Kelemahan sistem pengendalian intern Pemerintah yang belum mampu melakukan reviu kebenaran laporan keuangan sebelum diperiksa oleh BPK, dan
(7)Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan terkait masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN. Kelemahan tersebut tidak memungkinkan bagi BPK untuk memberikan opini tentang risiko fiskal pemerintah dalam membiayai kegiatan pokok dan menulasi kewajiban hutang.
Powered By Blogger