PRAKATA


Tujuan utama reformasi adalah terjadinya perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang maksimal. Namun demikian tanpa adanya sistem yang akuntabel  dan transparan maka hal tersebut tidak mungkin dapat tercapai. Salah satu upaya untuk menuju pada tataran Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada pengelolaan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah. 

Monday, June 8, 2009

AKUNTABILITAS ASET DAERAH

PENGELOLAAN ASET DAERAH KENDALA PEROLEHAN OPINI WTP


Banyak upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangannya, Namun banyak yang kecewa karena tak kunjung mendapatkan. Dari banyak permasalahan yang menjadi penghambat, ternyata penyajian aset daerah merupakan kendala terbanyak.
Jika dilihat dari penampilan kebanyakan Laporan Neraca pada hampir 99% pemerintah daerah di Seluruh Nusantara, susunan kekayaan daerah (baca aktiva) adalah berupa ASET TETAP. Sementara itu asal usul, kepemilikan maupun nilai dari aset tersebut sering tidak jelas atau tidak dapat dijelaskan dengan baik (UNFULLDISCLOUSURE).

Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi antara lain, sebagai berikut :

1.Kebanyakan Pengelola Aset Daerah (sesuai istilah dalam Permendagri 17/2007), belum memahami perbedaan definisi aset daerah dengan barang inventaris. Yang disebut Aset Daerah adalah barang yang benar-benar dimiliki oleh daerah sementara brang inventaris dapat saja berupa barang yang digunakan dan ada di daerah tetapi bukan milik daerah.
2.Pola pengadaan barang (baca belanja modal) selama ini hanya untuk membeli dan bukan mengelola, sehingga setelah barang diperoleh tidak pernah dilakukan pengendalian secara memadai (misalnya dilakukan inventarisasi secara periodik)
3.Metodologi penyajian nilai aset daerah dalam laporan keuangan tidak sama dengan membuat laporan barang inventaris. Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah nilai yang dicantumkan dalam Neraca seharusnya nilai perolehan dan bukan nilai pasar atau nilai dari hasil penilaian kembali. Sedangkan yang boleh menggunakan nilai wajar hanya pada saat menyusun neraca awal saja, khususnya bagi aset-aset yang sudah lama.
4.Pada saat merencanakan anggaran tidak dilakukan verifikasi secara memadai sehingga terjadi kesalahan dalam memberikan kode rekening atas belanja yang dianggap sebagai Belanja Modal (BM). Padahal setiap BM harus menambah jumlah aset daerah namun karena belanja barang yang dilakukan tidak untuk dimiliki/digunakan sendiri oleh pemerintah daerah sehingga BM tersebut tidak menambah jumlah aset daerah.

Bagi kebanyakan pemerintah daerah permasalahan aset nampak sangat rumit dan complicated, bahkan seolah tidak dapat terselesaikan, padahal sebenarnya penyelesaiannya bisa ”sangat sederhana”. Yang menjadi permasalahan adalah pemerintah daerah tidak tepat memilih pendekatan dan metode yang digunakan sehingga menyebabkan pengeluaran anggaran belanja yang besar tetapi hasilnya tidak memuaskan, bahkan dapat dikatakan gagal.



1 comment:

Anonymous said...

so,apa perbedaan definisi aset/barang daerah dengan barang inventaris?Trims jawabannya.

Powered By Blogger