PRAKATA


Tujuan utama reformasi adalah terjadinya perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang maksimal. Namun demikian tanpa adanya sistem yang akuntabel  dan transparan maka hal tersebut tidak mungkin dapat tercapai. Salah satu upaya untuk menuju pada tataran Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah pada pengelolaan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah. 

Monday, July 4, 2011

AKUNTABILITAS PELAPORAN


NYUSUN LAKIP ITU GAMPANG ...
Pada banyak kesempatan ketika saya sedang mengampu kelas-kelas di satuan kerja dilingkungan pemerintah daerah, sering ditanyakan pertanyaan-pertanyaan yang bernada sama, yaitu ; kenapa menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) itu sulit sekali ?.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mencoba menjelaskannya dalam dua versi sebagai berikut :

JAWABAN VERSI PENDEK :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah sebuah laporan. Seperti halnya laporan yang lain LAKIP merupakan produk akhir dari sebuah proses yang disebut dengan Sistem AKIP, yaitu sebuah sistem yang secara tahunan berawal dari penyusunan rencana kinerja (RKT/Tapkin), pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja /LAKIP. Sebenarnya isi dari LAKIP sama seperti laporan-laporan yang lain yaitu berisi data rencana dibandingkan dengan data realisasi. Data realisasi dapat diperoleh dari selesainya kegiatan, namun jika data rencana tidak pernah dibuat maka menjadi sulit untuk menyusun LAKIP yang baik. Seperti mencari sesuatu yang tidak pernah ada, apalagi mau dibandingkan...Yang terjadi berikutnya adalah jika si penyusun tidak mau pusing dengan LAKIP ini maka data nilai rencana disamakan dengan data realisasi kinerja, sehingga capaian menjadi (selalu) = 100%, dan akhirnya laporan ini hanya disusun sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja.

JAWABAN VERSI PANJANG :
Sesuai PP 8 tahun 2006 tentang penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun dua laporan tersebut. Jika laporan keuangan dihasilkan dari penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dengan berpedoman pada Permendagri 13 tahun 2006 dan PP 71 tahun 2010 tentang Standar akuntansi Pemerintah (SAP) maka LAKIP juga merupakan laporan yang hanya dapat disusun jika sistem yang seharusnya diterapkan yaitu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dijalankan dengan baik dengan berpedoman kepada Inpres 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan pedoman penyusunan LAKIP yaitu PerMenpan nomor 29 tahun 2010.
Jadi bagian manakah pelaksanaan pemerintahan yang merupakan Sistem AKIP ? atau apakah sistem ini merupakan bagian yang terpisah dari praktek pemerintahan?
Jawabannya adalah tidak, karena sesungguhnya Sistem AKIP merupakan bagian yang telah teritegrasi dalam sistem yang telah dijalankan selama ini namun perlu kecermatan untuk mengidentifikasinya.
Dalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal-pasalnya disebutkan adanya keharusan menyusun RPJP, RPJMD, Renstra, Renja SKPD dan indikator kinerja. Sementara itu dalam ketentuan yang mengatur perihal LAKIP sendiri telah diterbitkan secara bertahap sejak penetapan Inpres 7 tahun 1999 sampai dengan Permenpan 29 tahun 2010.
Proses lengkap yang benar menurut ketentuan-ketentuan tersebut adalah :
1.Menyusun perencanaan jangka panjang dengan masa dua puluh tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),
2.Menyusun perencanaan jangka menengah dengan masa lima tahun berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tingkat daerah kabupaten/kota dan Renstra SKPD untuk dinas/kantor dan badan yang menurut ketentuan Permenpan 9 tahun 2007 harus disertai dengan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta target yang akan dicapai selama masa tersebut,
3.Untuk masa satu tahun berjalan agar rencana tersebut lebih operasional disusunlah rencana kinerja tahunan atau disebut Penetapan Kinerja (TAPKIN). Substansi utama Tapkin adalah penetapan target dari IKU yang di-breakdown sesuai program dan kegiatan yang disepakati pembiayaaannya lewat penetapan APBD.
4.Setelah dokumen-dokumen tersebut ditetapkan, kemudian dalam tahun berjalan seluruh program dan kegiatan dilaksanakan maka pada akhir tahun anggaran diperoleh data atas realisasi dari capaian target yang direncanakan sebelumnya. Sehingga dengan membandingkan data rencana kinerja dengan data realisasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan dapat dituangkan dalam laporan yang kita sebut sebagai LAKIP.
Sebagai catatan agar lebih memudahkan penyusunan LAKIP yang cukup informatif dan berkualitas dari sebuah proses implementasi sistem AKIP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

· Dalam proses penyusunan RPJMD dan atau Renstra SKPD perlu ditetapkan IKU. Penetapan IKU ini akan memberikan panduan agar keselarasan program/kegiatan dan antar SKPD dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memudahkan penetapan indikator kinerja dapat dilihat referensi terkait penetapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk masing-masing urusan (26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan), yaitu sebagai berikut :
  • Permenkes nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Kabupaten/kota dan Kepmenkes 828/MENKES/SK/2008 tentang juknisnya,
  • Permendiknas nomor 15 tahun 2010,
  • Permeneg Lingkungan Hidup nomor 19 dan 20 tahun 2008 tentang SPM Lingkungan Hidup dan juknisnya
  • Permendagri nomor 62 tahun 2008,
  • Permensos nomor 129/HUK/2008,
  • Permen Perumahan rakyat nomor 22/PERMEN/M/2008,
  • Permeneg Pemberdayaan Perempuan nomor 01 tahun 2010,
  • Permen Pekerjaan Umum nomor 14/PRT/M/2010,
  • Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 15/MEN/X/2010,
  • Permen Pertanian nomor 65/PERMENTEN/OT.140/12/2010,
  • Permen Infokom nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010,
  • Permen Pariwisata dan Kebudayaan nomor PM.106/HK.501/MKP/2010.
Penetapan IKU yang tepat memungkinkan keterukuran hasil dari setiap program atau kegiatan dilaksanakan, karena IKU merupakan upaya mengkuantifikasikan hasil suatu capaian bahkan untuk program maupun kegiatan yang bersifat kualitatif. IKU yang baik juga akan membantu penterjemahan kesamaan persepsi tercapai atau tidaknya tujuan akhir dari  program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan.
Setelah IKU ditetapkan beserta dengan Tolok Ukur dan satuan ukuran yang sesuai maka akan semakin mudah pembandingan yang akan dilakukan secara periodik yang pada akhirnya akan mempermudah penyusunan LAKIP secara keseluruhan.

Powered By Blogger